Pangkajenedan Kepulauan REKAPITULASI PENDAFTAR TIDAK LULUS (TMS) SSCN 2018 LAMPIRAN 2 Cara Mengurus Pembuatan Ijazah Baru yang Hilang dengan Cepat - KOSNGOSAN Waktu SD Merasa Tanda Tangan Keren, Sudah Besar Malah Pengin Ganti - Membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Baru, Pindah Alamat) - EdiSutanto.com Panduan Upload Scan

- Kartu identitas merupakan salah satu syarat utama untuk dapat mengakses layanan keuangan, seperti fasilitas kartu kredit, atau akses pinjaman uang dari fintech lending pinjol. Namun, akun Twitter Pinjollaknat pada Selasa 20/4/2021 mengunggah foto-foto yang memperlihatkan adanya dugaan praktik penjualan Kartu Tanda Penduduk KTP juga Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK Data yang tertera pada KTP tersebut disinyalir merupakan milik orang lain, yang diduplikasi tanpa sepengetahuan pemiliknya. KTP palsu itu kemungkinan besar akan digunakan untuk mengajukan kartu kredit atau pinjaman online. Aku gak pernah pake kartu kredit kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku gak pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya hutang? Woow terkejut!! — Pinjollaknat pinjollaknat April 20, 2021 Konsekuensi dari penjualan identitas itu cukup serius. Pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol. Hal itu karena data pribadinya digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Baca juga Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK Penjelasan OJK Ketua Satgas Waspada Investasi SWI Tongam L. Tobing, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan jika mengalami kasus semacam itu adalah mengecek status perizinan dari entitas keuangan yang melakukan penagihan. "Apabila entitasnya terdaftar di OJK, sebaiknya perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke entitas tersebut," kata Tongam. Untuk diketahui, per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan OJK adalah 146 perusahaan. Baca juga Waspada Maraknya Pinjaman Online saat Pandemi Corona, Simak Tips dari OJK Berikut Ini... Lapor polisi Sementara itu, jika masyarakat tidak merasa mengajukan pinjaman dan ada entitas yang tidak terdaftar di OJK melakukan penagihan, maka masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian, agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

Syarat Cara membuat KTP sendiri dilakukan dengan datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Maka dari itu, persiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan. -Berusia 17 tahun. -Membawa Cara Membuat KTP Palsu Tanpa Aplikasi - Hai teman-teman, kali ini aku ingin berbagi artikel baru tentang Cara Membuat KTP Palsu Menggunakan Fake KTP Online Generator dan Link download mentahan KTP. Nah, dengan online generator, kamu bisa membuat KTP palsu dengan mudah baik melalui Hp android ataupun laptop/ biasanya aku membahas tentang teknologi, artikel ini mungkin sedikit berhubungan dengan teknologi. Hmm, tapi entahlah kita mulai membahas tentang cara membuat KTP palsu, kita perlu tahu dulu apa itu KTP. Kalau sudah tahu, boleh skip aja ya, tapi kalau mau baca-baca juga gak apa-apa Tanda Penduduk KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia WNI dan Warga Negara Asing WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap ITAP yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memiliki KTP. Untuk WNI, KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan untuk WNA, KTP berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus untuk warga yang telah berusia 60 tahun ke atas, mereka mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun berisi informasi mengenai pemilik kartu, yaituNIKNama lengkapTempat & Tanggal lahirJenis kelaminAgamaStatusGolongan darahAlamat lengkap pemegang KTP RT, RW, Kelurahan, dan KecamatanPekerjaanPas fotoTempat dan tanggal dikeluarkannya KTPTanda tangan pemegang KTPNama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinyaDari ketentuan di atas, kita bisa lihat bahwa usia minimal untuk memiliki KTP adalah 17 tahun. Nah, kalau bocah yang berumur di bawah 17 tahun bagaimana dong? Tentu saja mereka tidak bisa membuat atau memiliki KTP. Tapi, hal itu bisa diatasi dengan cara membuat KTP palsu dengan mengedit menggunakan photoshop atau menggunakan tools generator Membuat KTP Palsu Tanpa Aplikasi2. Kemudian isi semua data yang dibutuhkan seperti NIK Provinsi Kabupaten/Kota Nama Tempat, Tanggal Lahir*untuk foto muka kalian upload dari dan ikutin formatnya 3. Setelah itu kalian Klik Create KTP4. kemudian klik download KTP5. kalo mau bikin ulang klik Generate New KTP6. SelesaiTapi, tentu saja dengan cara mengakali tersebut ada risiko dan itu sangat dilarang. Kita gak boleh melanggarnya ya. Jika melanggar, akan ada konsekuensinya. Oleh karena itu, sebaiknya jangan menggunakan tutorial ini apalagi untuk kepentingan yang tidak baik. Kalau teman-teman memutuskan untuk menggunakan cara ini, aku tidak bertanggung jawab atas apapun yang teman-teman lakukan. Kalian harus bertanggung jawab sendiri atas apa yang kalian Cara Membuat KTP Palsu Tanpa Aplikasi Sebelummembuat akta kelahiran untuk orang dewasa, ada baiknya mempersiapkan sejumlah dokumen. Berikut seperti dilansir laman resmi Kominfo, IndonesiaBaik: Mengisi Formulir F-2 01. Fotokopi Kartu - Jeratan hutang yang berbunga dari pnjaman online pinjol kini makin marak terjadi dan membuat resah beberapa orang. Banyak pengguna media sosial belakangan ini membagikan kisah yang terkait dengan pinjol, di mana mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana, tiba-tiba ditagih oleh penagih. Untuk dapat melakukan pinjol, umumnya calon nasabah harus menyerahkan KTP hingga slip gaji. Namun, beberapa pinjol juga meminta data-data lebih lengkap seperti ijazah, BPJS, NPWP, hingga KK. Baca Juga 14 Fitur Andalan Chip Dimensity 1200, Tak Hanya Dual SIM 5G Saja! Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data. [Twitter]Tetapi, jika tidak pernah mengajukan pinjol namun tiba-tiba ditagih, bagaimana pelaku mendapatkan data diri korban? Rupanya, data-data tersebut bisa dimanipulasi dengan data palsu. Contoh pembuatan data palsu tersebut dibagikan oleh akun Twitter pinjollaknat pada 20 April, yang mengunggah beberapa foto bukti bahwa ada beberapa orang yang menawarkan jasa pembuatan data palsu secara terang-terangan. Dalam foto yang dibagikan, tampaknya bukti-bukti tersebut diunggah di platform Facebook. Entah satu orang yang sama atau berbeda, tapi orang lain dapat membuat KTP palsu menggunakan blanko kosong khusus e-KTP dan menawarkan paket data khusus untuk pinjol. Baca Juga Penelitian Terbaru, Manusia Bisa Berlari Lebih Cepat dari T-rex Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data. [Twitter]"Data fake buat amunisi pinjol 250 sepaket," tulisnya. Akun lainnya menawarkan pembuatan data yang lebih personal secara tidak resmi. "Yuk yang mau bikin data KTP, NPWP, ID Card, slip gaji, BPJS, ijazah, KK, dll bisa inbox. File bayar setelah jadi, bikin file atau fisik bisa langsung inbox aja," tulis akun tersebut. Baca Juga Sok-sokan Pakai Bahasa Inggris, Chat Seller Ini Malah Bikin Netizen Ngakak Hal ini diduga menjadi salah satu cara untuk menargetkan orang seolah-olah orang tersebut melakukan pinjaman online, di mana data dan nama orang lain digunakan untuk pinjaman online. Cuitan yang telah dibagikan sebanyak lebih dari kali ke sesama pengguna Twitter itu pun menuai beragam komentar. "Gue pernah liat ada yang jual sebundel isi 1000 data NIK, KK," tulis akun txtdariperokok. Baca Juga Lihat Perhitungan Utang Suami Istri Ini, Netizen Pinjaman Online Kalah! "Data-data pribadi macam KTP atau KK gitu juga bisa didapet dari orang-orang yang kalau masukin CV masih ngelampirin KTP atau KK," komentar its_die. "Dulu nomor telepon rumah saya juga dipakai orang. Beberapa bank telepon ke rumah saya, semua sama soal tagihan kartu kredit. Bikin emosi. Untung alamat sama namanya beda," ungkap elkiram. "Ngeri banget data orang dipakai sembarangan," tambah Afadli_N. "Hebat ya, itu kan berkas-berkas legal yang harusnya cuma badan negara yang bisa keluarin. Kita ngurus juga biasanya ribet dll. Tau-tau mereka bisa punya blanko dan cetak sendiri. Hah memang ajaib," cuit Rinrinsankyu. Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data. [Twitter]Para pengguna Twitter juga meminta untuk selalu mengecek legalitas suatu pinjaman online di OJK dan rutin mengecek SLIK. Tak hanya cuma itu, data-data seperti alamat rumah yang biasa tercantum dalam paket online pun sebaiknya dipotong atau dihancurkan agar tidak disalahgunakan. Siltya Utami
Semuapenduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). kadang kala karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak. Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat penggantinya.
Property People, tahukah kamu ternyata cara membuat KTP ternyata sangatlah mudah! Jika kamu masih belum tahu, simak penjelasannya di sini! Kamu sudah berusia minimal 17 tahun pastinya telah memiliki KTP kartu tanda penduduk alias e-KTP atau KTP elektronik. Kartu identitas ini penting lantaran menjadi identitas awal untuk membuat sejumlah kartu lainnya. Pastinya kamu memerlukan kartu identitas untuk membuat SIM surat izin mengemudi, buku nikah, KK kartu keluarga. Lantas kamu juga membutuhkan saat membuat NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak, paspor, dan lainnya. Saat kamu ingin membeli rumah atau apartemen, tentunya salah satu dokumen yang diperlukan adalah kartu tanda penduduk. Lantaran penting, banyak orang yang mencari tahu mengenai cara membuat KTP online, e-KTP, KTP yang baru, dan lainnya. Situs properti akan mengupas bagaimana cara membuat KTP dan juga syarat-syaratnya langsung dari situs resmi Disdukcapil! sumber Menurut Disdukcapil, syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP terbaru adalah Berusia 17 tahun. Fotokopi Kartu Keluarga KK. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia WNI yang datang dari luar negeri karena pindah. Mendatangai Disdukcapil setempat secara langsung tanpa diwakilkan orang lain. Seluruh dokumen ini tentunya menjadi persyaratan membuat KTP bagi pemula, mungkin untuk keponakan atau sepupu kamu. Jika kamu seorang perantau, penting untuk membuat surat keterangan pindah sebagai salah satu syarat membuat KTP. Kamu harus datang langsung ke kantor kelurahan, nanti petugas akan mengambil foto dan sidik jari. Setelah itu, lengkapi semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Cara Membuat KTP sumber Saat kamu mengurus dokumen di kantor pemerintahan, biasanya kamu akan mendapatkan pengarahan dari petugas. Namun, kamu perlu mengetahui alur atau tahapan saat mengurus pembuatan kartu identitas di kantor kelurahan. Berikut adalah cara membuat KTP yang wajib kamu pelajari 1. Fotokopi Dokumen Setelah melengkapi seluruh dokumen sebagai syarat pembuatan KTP, kamu harus menggandakan dengan cara fotokopi. Pihak kelurahan cuma memerlukan satu lembar salinan dokumen, tetapi kamu harus mempunyai beberapa lembar salinan. 2. Mendatangi Kantor Kelurahan Saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk, kamu memang harus datang sendiri ke kantor kelurahan dan tidak bisa diwakilkan. Jangan lupa mengambil nomor antrian sebelum dilayani, cari tahu jam pelayanan kelurahan di daerah kamu. 3. Menyerahkan Dokumen Setelah kamu mendapatkan giliran, serahkan seluruh salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Pastikan kamu membawa dokumen asli, petugas akan melihat, namun mereka hanya meminta salinan. 4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari Usai menyerahkan dokumen, kamu akan melalui tahapan selanjutnya yaitu untuk pengambilan pas foto dan juga pengambilan sidik jari. Kalau seluruh tahapan ini selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar ketika mengambil e-KTP. Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk ini semuanya gratis karena dibebaskan biaya oleh pemerintah sejak 1 Januari 2014. Jadi, kamu tidak perlu khawatir untuk membayar uang untuk membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian. Cara Membuat KTP Sementara atau Surat Identitas Sementara sumber Setelah mengikuti semua langkah yang ada pada cara membuat KTP di atas, dibutuhkan waktu sekitar 14 hari sampai kartunya jadi. Sambil menunggu selesainya pembuatan Kartu Tanda Penduduk, kamu bisa menggunakan surat identitas sementara untuk berbagai macam keperluan. Surat ini dapat menjadi kartu identitas sementara selama menanti pengambilan kartu identitas nanti. Caranya cukup mudah, setelah selesai semua langkah membuat Kartu Tanda Penduduk, kamu bisa minta surat identitas ke pegawai Disdukcapil. Mereka kemudian akan memberimu sebuah surat sebagai tanda bahwa KTP milikmu sedang dibuat sehingga tidak bisa kamu pegang sekarang ini. Surat ini akan berlaku sampai kamu mendapatkan Kartu Tanda Penduduk asli. Akhirnya, kamu bisa mengetahui bagaimana cara membuat e-KTP atau cara membuat KTP secara online tahun 2023 Untuk ulasan mengenai cara membuat KTP yang hilang atau cara membuat KTP baru yang hilang, sudah ada pembahasannya dalam artikel lain. Ingat jaga baik-baik kartu identitas agar orang lain tidak menyalahgunakan. *** Semoga ulasan ini bisa memberikan manfaat bagi Property People. Cek informasi menarik lain seputar gaya hidup hingga berita properti di Kamu juga bisa membaca berita paling update melalui Google News Tertarik untuk tinggal di perumahan Citra Maja Raya? Langsung saja temukan penawaran menariknya hanya di dan yang selalu AdaBuatKamu, ya!
Caradaftar ktp online. Seperti membuat ktp dan mendaftar secara online dari rumah ke kelurahan. Ktp elektronik non elektronik asli sebelumnya atau surat kehilangan ktp. Berikut adalah cara-cara mudah mengecek NIK KTP secara online. Ini caranya gar kamu tidak tertipu aplikasi cek KTP online palsu. Kamu bisa mengunjungi situs resminya
SOLO - Pemerintah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk KTP digital untuk menggantikan e-KTP. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri memberlakukan KTP Digital menyusul persediaan blangko e-KTP yang tidak akan ditambah. Kemendagri mengatakan bahwa KTP digital menjadi solusi untuk penerbitan e-KTP yang dikeluhkan masyarakat. Selain itu, KTP digital juga digunakan untuk mengantisipasi e-KTP yang hilang atau rusak. Penerbitan KTP digital tak mengubah fungsi dari e-KTP yakni sebagai identitas diri dan syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat KTP digital. Yang paling utama adalah memiliki ponsel atau gadget dengan koneksi JugaCara Beli MinyaKita Terbaru 2023, Perlukah Pakai KTP?Blangko e-KTP Tak Ditambah, Kemendagri Diganti KTP Digital!BPJS Kesehatan Kucurkan Rp113 Triliun ke Rumah Sakit dan FKTP Membuat KTP digital terbilang cukup mudah, lho. Pemohon tak perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP digital. Pembuatan KTP digital kini bisa dilakukan dengan sistem online dari mana saja. Berikut cara membuat KTP digital online Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Taufan Bara Mukti Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
SekarangKTP sudah tersedia dalam bentuk elektronik yang disebut dengan e-KTP. Para warga disarankan untuk mengganti KTP yang dimiliki menjadi e-KTP ini. Soalnya e-KTP ini sudah berlaku secara nasional. Hadirnya e-KTP diharapkan bisa menghindari hal - hal negatif seperti penyembunyian identitas diri, mengamankan tindakan korupsi dan sebagainya. Pasalnya semua informasi sudah tersimpan dalam Kamu ingin membuat e-KTP tapi bingung mulai darimana? Tenang, kamu tinggal simak tutorial cara membuat e-KTP Online 2020 di artikel ini. Sebelumnya, kamu perlu tahu bahwa KTP dan e-KTP sama saja, hanya sebutannya yang diganti. Kalau kamu masih menggunakan KTP lama, sebaiknya kamu segera mengganti ke e-KTP yang berlaku seumur hidup. Nggak usah pusing, soalnya cara daftar e-KTP Online itu mudah banget. Langsung aja simak cara membuat e-KTP Online 2020 berikut. Apa itu e-KTP Online? KTP Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal setelah berumur 17 tahun. Secara umum, KTP dan e-KTP Online memiliki tujuan yang sama sebagai kartu identitas penduduk, namun ada beberapa hal yang berbeda diantara keduanya seperti berikut. KTP konvensional e-KTP Masih ada tanda tangan Kepala Dinas Dukcapil Sudah tidak ada lagi tanda tangan sang pejabat itu Ada stempel Sudah tidak ada lagi. Tidak ada kolom kewarganegaraan Tersedia keterangan kewarganegaraan. Tidak ada hologram Tanda hologram amat jelas Walaupun e-KTP sangatlah penting, tapi masih banyak yang belum tahu cara daftar e-KTP Online. Nggak usah khawatir, kamu bisa simak artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui cara membuat e-KTP Online 2020. Apa Kegunaan dan Fungsi e-KTP Online? e-KTP Online yang penting ini memiliki berbagai macam fungsi dan kegunaan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh, sebab itu bila kamu belum memiliki e-KTP, sebaiknya kamu daftar e-KTP online secepatnya ya, geng, biar nggak repot! Nah, berikut adalah berbagai macam kegunaan dan fungsi dari e-KTP Online. 1. Sebagai identitas jati diri. Fungsi pertamanya adalah sebagai kartu identitas. Dengan memiliki e-KTP Online, kamu dapat dikenali sebagai WNI legal yang terdaftar. Selain itu, KTP juga digunakan untuk mengenali diri kamu apabila sesuatu terjadi kepadamu atau kamu ingin melamar kerja di suatu tempat. 2. Berlaku nasional. Dengan adanya e-KTP Online, kamu nggak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya. Nggak perlu repot lagi, soalnya e-KTP Online bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan. 3. Mendukung data base kependudukan yang akurat. Fungsi ini sangat penting karena dengan terwujudnya data base kependudukan yang akurat, maka data pemilih pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi. Selain itu, semua warga negara Indonesia yang berhak memilih akan terjamin hak pilihnya tanpa ada kesalahan. 4. Mencegah KTP Ganda Pemalsuan KTP ataupun KTP ganda yang marak terjadi akan lebih sulit dilakukan karena data penduduk yang jauh lebih akurat. Oleh karena itu, berbagai macam penipuan dan scam lainnya akan terminimalisir dengan adanya e-KTP Online. Untuk menghindari penipuan, kamu juga bisa cek KTP seseorang. 5. Memenuhi semua ketentuan UU. e-KTP Online sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU Thn 2006 & Perpres Thn 2009 dan Perpres Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Syarat Membuat e-KTP Online Berikut adalah berkas-berkas ataupun dokumen yang wajib kamu siapkan sebelum mengikuti langkah-langkah cara membuat e-KTP Online 2020. Jaka menyarankan kamu untuk menggunakan aplikasi scanner agar kamu nggak usah repot ke tempat fotokopi dan bisa upload dokumen secara jelas. Sebelum menyiapkan dokumen, pastikan kamu sudah memenuhi syarat untuk mendaftar e-KTP online yaitu pastikan kamu sudah berusia minimal 17 tahun untuk WNI. Untuk WNA, pastikan kamu berusia 17 tahun dan sudah memiliki izin tinggal tetap. Surat Pengantar RT/RW. Fotokopi Kartu Keluarga KK. Fotokopi Akta Kelahiran. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal Jika pindahan dari luar kota. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana jika pindahan dari luar negeri. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 4 sebanyak 2 lembar KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi. Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP. Cara Membuat e-KTP Online Buat kamu yang ingin membuat e-KTP, sekarang nggak usah repot-repot harus pergi ke kantor dukcapil dan ngantri seharian, lho. Kamu tinggal mengikuti cara membuat e-KTP Online 2020 dibawah ini buat daftar e-KTP di HP kamu, dari mana aja! Mudah banget, kan? Yuk, simak aja langsung langkah-langkahnya berikut. 1. Download Aplikasi Alpukat Betawi. Langkah pertama yang kamu perlu lakukan adalah mengunduh aplikasi Alpukat Betawi. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari duscakpil Jakarta yang memberi akses langsung layanan pemerintah untuk penduduk secara online. Kamu nggak perlu bingung cari APKnya, tinggal klik link berikut untuk download aplikasi Alpukat Betawi. Alpukat Betawi Apps Utilities Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta DOWNLOAD 2. Login dan registrasi. Langkah kedua adalah login dan lakukan registrasi. Hal ini wajib dilakukan untuk menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Isi form registrasi dengan selengkap dan seakurat mungkin dengan data kamu. 3. Tekan pencetakan KTP-el. Setelah kamu download dan install aplikasi Alpukat Betawi, tekan menu pencetakan KTP-el. Kamu akan langsung dibawa ke halaman selanjutnya. 4. Pilih permohonan. Langkah keempat adalah memilih permohonan yang sesuai dengan keperluan kamu. Tekan baru untuk daftar e-KTP Online. Perlu diketahui kamu perlu melakukan perekaman di kantor pemerintahan sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya. Hal ini dikarenakan warga yang belum melaksanakan perekaman tidak dapat melakukan pencetakan KTP yang bersangkutan. Selain itu, hanya warga yang sudah lulus uji kebenaran-lah yang baru dapat mencetak e-KTPnya. 5. Isi ceklist persyaratan. Langkah kelima adalah mengisi semua ceklist persyaratan untuk membuat e-KTP. Siapkan berkas-berkas dokumen yang sudah kamu scan untuk langkah selanjutnya. 6. Upload dokumen persyaratan. Kamu bisa mengambil gambar secara langsung ataupun pilih yang sudah kamu scan dari gallery HP kamu dengan menekan ambil gambar atau unggah. Pastikan kamu mengambil semua gambar dengan jelas dan lengkap. Bila sudah lengkap, kamu bisa tekan selanjutnya. 7. Pilih service point kelurahan sesuai domisili. Di langkah ini, kamu cukup memilih point kelurahan sesuai dengan domisili kamu. Apabila sudah selesai, tekan tanggal pengambilan. Disini, kamu bisa mengatur kapan kamu dapat mengambil e-KTP tersebut. Tekan selesai apabila kamu sudah memilih service point kelurahan dan tanggal pengambilan. Selesai! Sekarang, kamu tinggal menunggu e-KTP kamu diproses. Nantinya, kamu bisa langsung mengambil e-KTP sesuai dengan tanggal yang kamu input. Akhir Kata Memiliki e-KTP itu sangat penting sebagai identitas diri kita, juga digunakan untuk berbagai macam keperluan administrasi penting lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya kamu membuat e-KTP Online kalau belum punya! Jadi bagaimana, cara membuat e-KTP Online 2020 sangat mudah, kan? Kamu cukup mengikuti langkah-langkah diatas, nggak pake ribet. Yang penting, siapkan semua dokumen kamu dengan lengkap, ya. Biar kamu nggak pusing, kamu juga bisa backup dokumen kamu di Google Drive. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam membuat e-KTP Online, ya. Baca artikel mengenai Tech Hack atau artikel menarik lainnya dari Michelle Cornelia. Kelima untuk pembuatan tanda tangan, gunakan brush dengan tebal 3px dengan mode dissolve. Keenam, untuk background pas foto, menggunakan latar merah jika tanggal lahir ganjil dan biru jika tanggal lahir genap. Ketujuh, sesuaikan panjang dan lebar layer E-KTP ini dengan ukuran 8,5cm x 5,5cm.
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Lifestyle » Cara Membuat KTP Online, Anti Ribet dan Praktis! Dibaca Normal 5 Menit Cara Membuat KTP Online, Anti Ribet dan Praktis! KTP adalah dokumen yang sangat vital dimiliki oleh seorang warga negara. Sekarang kemudahan cara membuat KTP online bisa kamu rasakan, lho. Yuk simak caranya lewat artikel berikut! Summary Pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP. Pembuatan KTP online dilakukan menggunakan aplikasi dukcapil online. Cara Membuat KTP OnlineAturan Proses Pembuatan KTP Langkah-langkah Membuat KTP Online Syarat & Dokumen Membuat KTP Online1 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI 2 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap 3 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI4 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI 5 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 6 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 7 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap 8 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili 9 Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Lebih Mudah, Lebih Murah Cara Membuat KTP Online Setiap warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Dokumen ini memuat informasi data diri yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan NIK. NIK sendiri bisa termasuk angka sakral yang nantinya bisa kita gunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan birokrasi. Membuat KTP juga tidak sulit, lho, Sobat Finansialku. Apalagi sekarang bisa kita lakukan secara online. Memudahkan sekali, bukan? Sekarang kamu tidak harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil hanya untuk membuat KTP. Sudah ada cara praktis yang memudahkannya. Bisa membuat KTP secara online juga bisa menghemat waktu masyarakat. Jadi, tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre. Aturan Proses Pembuatan KTP Saat ini ada aturan baru terkait proses pembuatan KTP. Untuk KTP baru, jumlah kata minimal adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi. Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari KTP, yaitu Bisa dibaca dengan mudah Tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk dengan spasi Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata [Baca Juga Terbaru! Biaya Mengurus STNK Hilang, Syarat, dan Prosedurnya] Langkah-langkah Membuat KTP Online Dalam pembuatan KTP online, kamu harus melakukan beberapa langkah. Apa saja? Ini dia cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan Unduh terlebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online. Pilih jenis layanan Kartu Tanda Penduduk’ Isilah data diri yang dibutuhkan Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta Tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai disetujui Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi terkait status layanan Kamu nantinya akan diminta untuk menyerahkan KTP yang lama dan akan menerima KTP yang baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran Bagi yang sebelumnya belum pernah memiliki KTP, maka KTP tersebut akan langsung diberikan Syarat & Dokumen Membuat KTP Online Saat membuat KTP online, ada beberapa persyaratan dan dokumen pendukung yang harus kamu perhatikan. Ini dia penjelasannya 1 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk WNI Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah Mempunyai kartu keluarga 2 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik Mempunyai kartu keluarga Mempunyai dokumen perjalanan Memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap KITAP 3 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dalam Wilayah NKRI Memiliki surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan Mempunyai kartu keluarga 4 Syarat Membuat KTP Elektronik Bagi WNI yang Pindah Datang dari Luar Wilayah NKRI Memiliki surat keterangan pindah dari perwakilan Republik Indonesia RI Mempunyai kartu keluarga [Baca Juga Cara Memperpanjang STNK Online Serta Syarat Lengkapnya] 5 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Pindah Datang untuk WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Sudah memenuhi syarat terkait surat keterangan pindah 6 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perubahan Daya untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Mempunyai kartu keluarga Mempunyai KTP lama Mempunyai KITAP Memiliki surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting 7 Syarat Membuat KTP Elektronik karena Perpanjangan Bagi WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Mempunyai kartu keluarga KTP lama Mempunyai dokumen perjalanan Memiliki KITAP 8 Syarat Membuat KTP Elektronik Baru untuk Penduduk Luar Domisili Tidak ada perubahan data kependudukan Mempunyai kartu keluarga Terdapat dokumen perjalanan untuk WNA Memiliki KITAP untuk WNA 9 Syarat Membuat KTP Elektronik Hilang/Rusak untuk WNI dan WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Tetap Mempunyai surat keterangan hilang dari kepolisian jika hilang Memiliki KTP yang rusak jika rusak Mempunyai kartu keluarga Memiliki Dokumen perjalanan Memiliki KITAP Lebih Mudah, Lebih Murah Disadari atau tidak, kemudahan cara membuat KTP online sesungguhnya bisa berpengaruh terhadap penghematan keuangan. Dengan tidak harus pergi ke kantor kelurahan atau Disdukcapil terdekat, kamu bisa menghemat pengeluaran sehingga bisa kamu alihkan untuk kebutuhan lainnya. Walaupun begitu, kamu harus tetap mengatur keuangan supaya cashflow-mu tetap aman. Tak perlu bingung bagaimana cara mengaturnya, karena kamu bisa ketahui dalam ebook gratis berikut ini! Itulah informasi tentang cara membuat KTP secara online. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu dan Sobat Finansialku lainnya. Jangan lupa share ke teman-teman juga, ya. Terima kasih. Editor Ratna Sri H. Sumber Referensi Siti Nur Aeni. 2 September 2021. Cara Membuat KTP Online Tanpa Ribet. Katadata – Nuraini. 8 November 2022. Syarat dan Cara Membuat KTP Online, Mudah dan Cepat. Bisnis – Mentari Nurmalia. Suka nulis, motret, ngopi di pojokan, dan nonton konser band idola di akhir pekan Related Posts Page load link Go to Top
.
  • ms4jb05gfx.pages.dev/284
  • ms4jb05gfx.pages.dev/379
  • ms4jb05gfx.pages.dev/439
  • ms4jb05gfx.pages.dev/167
  • ms4jb05gfx.pages.dev/370
  • ms4jb05gfx.pages.dev/206
  • ms4jb05gfx.pages.dev/357
  • ms4jb05gfx.pages.dev/320
  • cara membuat ktp palsu online